Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis 15 tahun Soedjiono Timan dan dibatalkannya ganti rugi Rp 1,2 triliun membuat masyarakat kehabisan kata-kata. Tidak terkecuali internal MA yang dibikin terperanjat.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis 15 tahun Soedjiono Timan dan dibatalkannya ganti rugi Rp 1,2 triliun membuat masyarakat kehabisan kata-kata. Tidak terkecuali internal MA yang dibikin terperanjat.
Beberapa hari sebelum melepas jabatan sebagai hakim agung, Djoko Sarwoko menunjuk Suhadi sebagai ketua majelis yang menangani perkara korupsi uang negara di BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebesar Rp 1,2 T.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis 15 tahun Soedjiono Timan dan dibatalkannya ganti rugi Rp 1,2 triliun membuat masyarakat kehabisan kata-kata. Tidak terkecuali internal MA yang dibikin terperanjat.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis 15 tahun Soedjiono Timan dan dibatalkannya ganti rugi Rp 1,2 triliun membuat masyarakat kehabisan kata-kata. Tidak terkecuali internal MA yang dibikin terperanjat.
Beberapa hari sebelum melepas jabatan sebagai hakim agung, Djoko Sarwoko menunjuk Suhadi sebagai ketua majelis yang menangani perkara korupsi uang negara di BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebesar Rp 1,2 T.