Sejumlah 25 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah melewati tiga bulan masa penggodokan akhirnya dilantik. Mereka akan ditempatkan di lima provinsi.
Sejumlah 25 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah melewati tiga bulan masa penggodokan akhirnya dilantik. Mereka akan ditempatkan di lima provinsi.