Ketua tim penasihat hukum Irjen Djoko Susilo, Juniver Girsang mengaku pernah bertemu dengan Benita Pratiwi, sekretaris pribadi Djoko. Namun Juniver membantah bila pertemuan dimaksudkan untuk mempengaruhi Tiwi.
Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Irjen Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi alat simulator SIM di Korlantas Polri. Pemeriksaan Djoko adalah sebagai saksi dalam kasus yang sempat membuat situasi panas antara KPK dan Polri.
Vonis majelis hakim Tipikor Jakarta kepada mantan Kepala Koorlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Selasa siang, dinilai sebagai momentum besar bagi kepolisian untuk memperbaiki diri.
Ketua tim penasihat hukum Irjen Djoko Susilo, Juniver Girsang mengaku pernah bertemu dengan Benita Pratiwi, sekretaris pribadi Djoko. Namun Juniver membantah bila pertemuan dimaksudkan untuk mempengaruhi Tiwi.
Irjen Djoko Susilo diketahui memiliki lebih dari 200 keris dengan nilai miliaran rupiah. Tetapi KPK tidak bisa melakukan penyitaan, karena keris-keris itu tidak masuk daftar aset yang harus disita.
KPK nampaknya tidak menganggap remeh uang USD 100 yang terselip di pledoi Irjen Djoko Susilo. Untuk itu KPK akan meminta klarifikasi dari majelis hakim terkait hal itu.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya menyebutkan bahwa mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo juga menerima uang Rp 7 miliar dari proyek pengadaan terkait BPKB.
Rumah mewah milik Irjen Djoko Susilo yang disita bertambah. Satu lagi yang disita yakni sebuah rumah mewah berlantai dua di Jl Cendrawasih, Tanjung Mas, Jaksel. Di rumah itu sudah terpasang stempel disita KPK.
Tim pengacara Inspektur Jenderal Djoko Susilo tidak khawatir uang 100 dollar AS yang ditemukan dalam pleidoi (nota pembelaan) kliennya dapat memengaruhi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam menyusun vonis atas perkara kliennya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cek fisik terhadap kendaraan simulator ujian SIM di Korlantas Polri. Pengecekan ini bertujuan untuk melengkapi barang bukti bagi tersangka Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi simulator SIM.
Pihak PT Pura Baru Utama rekanan proyek BPKB menyatakan pernah dipanggil Irjen Djoko Susilo dan diminta untuk menyerahkan uang Rp 7 miliar. Irjen Djoko membenarkan adanya pemanggilan, tapi itu terkait dengan distribusi kertas BPKB yang terlambat.
Salah satu saksi di persidangan, Irawan mengungkapkan telah mengenal Irjen Djoko Susilo sejak tahun 90-an. Menurut Irawan, Irjen Djoko dikenal sebagai orang yang gemar menjalani ritual untuk mencari kesaktian dan mengoleksi pusaka.
"Menurut pengamatan saya, DS (Djoko Susilo) tidak berhasil membangun argumentasi dan menjustifikasi asal-usul kekayaan yang dia miliki," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Budi Susanto, pemilik PT CMMA menyatakan perusahaanya berhasil memenangkan tender simulator SIM bukan karena adanya intervensi Irjen Djoko Susilo, Kakorlantas pada saat itu. Budi juga membantah ada uang yang dia keluarkan kepada Irjen Djoko.
Guru Besar Hukum Acara Pidana dari Universitas Indonesia, Andi Hamzah, berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang menyita harta kekayaan tanpa adanya tindak pidana asal terlebih dahulu.