Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih divonis bersalah karena menyuap Rp 3 miliar kepada Akil Mochtar. Namun Hambit 'terpaksa' melakukan itu karena tertekan secara psikologis oleh mantan Ketua MK tersebut.
Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih divonis bersalah karena menyuap Rp 3 miliar kepada Akil Mochtar. Namun Hambit 'terpaksa' melakukan itu karena tertekan secara psikologis oleh mantan Ketua MK tersebut.