Pasangan suami istri, Heru Hendriyanto (25) dan Putu Anita Sukra Dewi (23) yang membunuh satu keluarga di Bali dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Kedua terdakwa menyatakan banding.
Pihak keluarga meminta aparat kepolisian mengusut kasus tersebut dan berharap tersangka dihukum dengan hukuman yang setimpal. "Kalau bisa dihukum mati!" tandas kakek korban.
Pasangan suami istri, Heru Hendriyanto (25) dan Putu Anita Sukra Dewi (23) yang membunuh satu keluarga di Bali dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Kedua terdakwa menyatakan banding.
Pihak keluarga meminta aparat kepolisian mengusut kasus tersebut dan berharap tersangka dihukum dengan hukuman yang setimpal. "Kalau bisa dihukum mati!" tandas kakek korban.