Center Patent
CENTER PATENT didirikan pada tahun 2003. Ruang lingkup kerja kami meliputi seluruh aspek terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual seperti Merek, Paten, Hak Cipta, Disain Industri, Lisensi, Waralaba, termasuk pendampingan secara hukum dan litigasi.