Baca 'Pakar: Perpu Belum Mendesak Selamatkan MK' di Yahoo News Indonesia. Yogyakarta (Antara)-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang belum mendesak dikeluarkan sebagai upaya penyelamatan Mahkamah Konstitusi, kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas