Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi mengatakan, pelaksanaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah tinggal menunggu rekomendasi Rencana dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi dan Pusat karena RTRW bukan kewenangan lokal.
"Masih banyak tahapan yang